Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Keringanan Biaya Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah

  1. Asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Dari Desa yang di Tanda Tangani Oleh Kepala Desa
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pengelola
  2. Kasi
  3. Kabid
  4. Sekdin
  5. Kadin


  1. Petugas menerima pemohon yang mengurus surat rekomendasi keringanan/pembebasan biaya kesehatan
  2. petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dari pemohon 
  3. Petugas memverifikasi dan meneliti data yang telah diberikan, atas dasar sebagai berikut: a). Data termohon dipadankan dengan Data TKSK. b). Data tidak boleh dobel
  4. Petugas membuat surat rekomendasi keringanan/pembebasan biaya Kesehatan dan Sekolah sesuai dengan data yang telah diberikan pemohon serta maksud dan tujuan pemohon
  5. Surat rekomendasi keringanan Biaya pemerintah yang membuat harus membuat unsur-unsur sebai berikut: a). Data kependudukan (Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, NIK). b). Maksud dan tujuan pembuatan rekomendasi. c). Rumah sakit dan Sekolah Tujuan. d). Tanggal Penerbitan Surat Rekomendasi. e). Tanda Tangan Sekertaris Dinas
  6. Surat rekomendasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapat pengesahan dari sekertaris/Kepala Dinas Sosial
  7. Surat rekomendasi yang telah di Tanda Tangani oleh sekertari/Kepala dinas Sosial untuk dapat persetujuan dan melampirkan dokumen persyaratan
  8. Surat rekomendasi yang di tanda tangani di foto copy sebanyak 2 lembar
  9. Foto copy surat rekomendasi 1 lembar disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi keringanan biaya kesehatan di rumah sakit pemerintah

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Keringanan Biaya Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah"