Pengecekan Data Pemilih

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Form permohonan layanan
  2. KTP Elektronik

  1. Pemohon layanan meminta layanan melalui PPID
  2. Kemudian diterima oleh petugas PPID
  3. Difasilitasi oleh staf sub bagian Data dan Informasi untuk memberikan layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Data pemilih yang muncul di portal cekdptonline.kpu.go.id

Masyarakat/stakeholder/pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan masyarakat KPU DIY, baik datang langsung melalui petugas layanan, kotak saran, telp/fax atau melalui email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

cekdptonline.kpu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Data Pemilih"