Dokumentasi dan Publikasi Hukum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Menunjukan KTP/Identitas lain serta melampirkan KTP/Identitas lain yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Mengirimkanpernohonan secara langsung atau melalui email dan sarana lain yang disediakan;
  2. Mengisi buku Register
  3. Mencari produk hukum berupa softcopy dan/atau hardcopy yang sudah diarsipkan
  4. Jika ditemukan di web JDIH KPU RI/KPU DIY dapat di unduh oleh operator dan /atau link download dapat disampaikan kepada Pemohon
  5. Tidak ditemukan di dalam website JDIH, dan ditemukan dalam arsip berupa hardcopy dapat digandakan kemudian diserahkan pada pemohon berupa softcopy dan/atau hardcopy
  6. Petugas menyerahkan produk hukum softcopy dan/atau hardcopy disertai tanda terima yang ditandatangani oleh Pemohon

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Hardcopy dan Softcopy produk hukum yang diarsipkan

Masyarakat/stakeholder/pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan masyarakat KPU DIY, baik datang langsung melalui petugas layanan, kotak saran, telp/fax, atau melalui email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+6281911301775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumentasi dan Publikasi Hukum"