Permohonan Informasi Publik

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Perseorangan (KTP/SIM/Paspor) memiliki identitas diri
  2. Badan Publik; memiliki akte notaris dan dokumen pengesahan Badan Publik
  3. Mengisi formulir permohonan informasi Pemohon informasi yang diisi secara daring maupun luring dengan dibantu oleh petugas

  1. mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung, melalui telepon, whatsapp pelayanan KPU DIY, surat elektronik dan e-PPID, dan media sosial resmi KPU DIY (Instagram, Twitter, dan Facebook)
  2. mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung, melalui faksimili, telepon, whatsapp, surat elektronik dan e-PPID Desk pelayanan memilah permintaan informasi dengan ketentuan
  3. Pemohon yang datang secara langsung mengisi formulir permohonan informasi. Pemohon informasi melalui media lain seperti surat, email, telepon dan faksimili, formulir dapat disikan oleh desk pelayanan
  4. Desk pelayanan informasi mencatat permohonan informasi dalam Buku Registrasi. Desk pelayanan memberitahukan nomor formulir permohonan informasi
  5. Desk pelayanandapat-langsung memberikan informasi, jika informasi vang diminta adalah yang tersedia setiap saat, tidak termasuk kategori dikecualikan atau berpotensi dikecualikan dapat diberikan dalam bentuk hardeopy / softcopy
  6. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala dan serta merta, desk pelayanan menyarankan pemohon informasi untuk membuka website resmi KPU (kpu.go.id) atau KPU DIY (diy.kpu.go,id);
  7. Untuk jenis informasi lainnya, PPID akan memberikan jawaban tertulis apakah dapat memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan;
  8. Jika informasi yang dimaksud tidak dalam penguasaan dan tidak dapat dipenuhi KPU DIY, desk pelayanan memberikan pemberitahuan tertulis disertai alasan dan menginformasikan kepada pemohon informasi, badan publik yang menguasai informasi tersebut apabila mengetahui
  9. Jika informasi yang dimaksud termasuk kategon informasi yang dikecualikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi dengan menunjukkan Keputusan KPU tentang informasi yang dikecualikan
  10. Jika informasi tidak dapat diberikan, desk pelayananmenginformasikan kepada pemohon informasi mengenai haknya mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID
  11. Jika informasi belum dapat diberikan, desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi bahwa; Informasi tentang Pemilu dan Pemilihan akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja dengan alasan. Informasi lain akan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) har kerja, dan dapat diperpanjang selama (tujuh) hari kerja dengan alasan.


  1. Informasi tentang Pemilu dan Pemilihan akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja dengan alasan
  2. Informasi lain akan diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan
  3. Perpanjangan dilakukan: secara tertulis disertai alasan.


Tidak dipungut biaya

Informasi dalam bentuk sofcopy dan hardcopy


  1. Apabila pemohon informasi tidak dipenuhi permohonan informasinya selama sepuluh hari kerja dengan perpanjangan waktu tujuh hari kerja maka pemohon dapat mengajukan keberatan hingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. 
  2. Khusus untuk informasi mengenai Pemilu dan Pemilihan, apabila pemohon informasi tidak dipenuhi permohonan informasinya selama tiga hari kerja dengan perpanjangan waktu dua hari kerja maka pemohon dapat mengajukan keberatan hingga mengajukan permohonan penyelesaian informasi publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 819-1130-1775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"