Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Tingkat Provinsi

No. SK: 27 Thn 2023

  1. Surat Permohonan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD DIY dari Ketua DPRD DIY

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan surat Penggantian permohonan Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditujukan ke alamat kantor KPU DIY Jalan Aipda Tut Harsono Nomor 47 Yogyakarta dan/atau alamat email diy@kpu.go.id dengan mencantumkan contact person yang dapat dihubungi
  2. Ketua KPU DIY menyampaikan jawaban atas permohonan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta paling lama (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan;
  3. Untuk tindak lanjut teknis pelaksanaan Penetapan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat, Berita Acara dan lampiran yang berisi penyampaian nama calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD DIY dalam bentuk hardcopy

  1. Secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan/ saran yang tersedia di PPID Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan dimasukkan ke dalam Kotak Pengaduan Masyarakat.
  2. Telepon: (0274) 558006
  3. Whatsapp: 081911301775
  4. Instagram : @kpudiy
  5. Twitter: @kpudiy
  6. Facebook : KPU DIY
  7. Email: diy@kpu.go.id
  8. Email hotline : kpudiy.red@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 819-1130-1775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Tingkat Provinsi"