Pelayanan rawat inap

No. SK: 440/010/PKM-BDR/2023

  1. 1. Pasien membawa/menunjukkan Fotocopy KK/KTP/Kartu BPJS/Buku KIA

  1. Pasien datang ke rawat inap
  2. Keluarga pasien menunjukkan persyaratan yang dimilki
  3. Petugas mengambilkan status rawat inap pasien
  4. Petugas melakukan stabilisasi pasien sesuai prosedur pelayanan UGD
  5. Keluarga pasien mengisi informed consent persetujuan rawat inap
  6. Pasien yang sudah stabil dan terinfus, dikirim ke ruangan rawat inap
  7. Petugas melakukan rujukan kelaboratorium bila diperlukan
  8. Petugas rawat inap memberikan resep harian ke petugas farmasi
  9. Petugas rawat inap mengambil obat harian dari petugas farmasi
  10. Memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  11. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk
  12. Bila pasien menolak tindakan medis tertentu, maka wajib mengisi informed consent penolakan tindakan medis

-

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Rawat Inap 2. Rujukan (sesuai indikasi medis)

Kotak saran

Nomor HP : 0812 5202 1449

Email : uptdpkmbandar@gmail.com

Facebook : Uptd Puskesmas Bndar

Instagram : pkmbandar

Website : https://puskesmasbandar.benermeriahkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap "