Pelayanan Gizi

  1. Identitas Pasien (Foto Copy KTP/KK)
  2. Penjamin Pembayaran (Foto Copy Kartu BPJS/KIS)

  1. 1. Untuk Pasien Rawat Inap a. Petugas Gizi melakukan visitasi ke pasien rawat inap b. Petugas Gizi mendapat advis dokter terkait kebutuhan gizi tiap pasien rawat inap c. Petugas Gizi membuat komposisi menu sesuai advis dokter d. Petugas Gizi menyiapkan menu dan mengantarkan menu
  2. 2. Untuk Pasien Rawat Jalan a. Petugas Gizi menerima permintaan konsultasi dari Dokter Spesialis di poliklinik rawat jalan b. Petugas Gizi melakukan analisa dan edukasi setiap pasien yang dikonsulkan oleh Dokter Spesialis

15 Menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pasien mendapatkan Asupan Gizi sesuai dengan diagnosa Dokter

Call Center : 0343-428290

WA : 081 336 223 834

Website : rsud@pasuruankota.go.id

E-Sambat : esambat.pasuruankota.go.id

SP4N-Lapor : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"