Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Foto copy N1, N2, N3 dan N4
  2. Foto copy KK calon pengantin
  3. Foto copy KTP calon pengantin
  4. Foto copy surat cerai dair pengadilan jika cerai hidup
  5. Surat kematian jika cerai mati
  6. Foto copy Akta Kelahiran

  1. Pastikan dokumen persyaratan lengkap
  2. selanjutnya dibuat surat Dispensasi Nikah

Pemohon membawa berkas kelengkapan lengkap jika lengkap langsung dibuat Surat Dispensasi nikah

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Saran dan pengaduan :

1. Datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu

2. pengaduan online www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"