Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Usia sudah 17 Tahun
  2. membawa Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon sudah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan datang langsung ke Kantor Camat Pringsewu
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah memiliki KTP isi form F1.01. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan dikenai sanksi jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lainnya Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  4. Bila e-KTP selesai dicetak, dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu e-KTP bisa diambil di DInas Catatan Sipil, dan bisa diantar langsung ke kediaman Pemohon dengan biaya ditanggung pemohon

Pemohon Datang sendiri langsung ke Kantor Kecamatan Pringsewu dengan membawa Foto copy kartu Keluraga 

            

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Saran dan masukan d

1. Datang langsung Ke Kantor Camat Pringsewu

2. melalui SPAN Lapor dengan Link www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEWUATI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik"