Rawat Intensif ICU

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. KTP
  2. UMUM, BPJS, NON BPJS, JASARAHARJA DAN ASURANSI LAINNYA
  3. RUJUKAN
  4. MEMENUHI KRITERIA MASUK PERAWATAN INTENSIF SESUAI SOP
  5. PERSETUJUAN DOKTER
  6. MENANDATANGANI FORM BERSEDIA DI RAWAT DI RUANG INTENSIF

  1. Pasien dari IGD pasien dari hcu pasien dari kamar operasi atau kamar tindakan lain seperti kamar bersalin ruang Hemodialisa dan sebagainya pasien dari bangsal atau ruang rawat inap

24 Jam

Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


Pelayanan rawat intensif

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Intensif ICU"