Instalasi Kamar Jenazah

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. form / blangko penerimaan jenazah

  1. Petugas kamar jenazah menjemput di ruangan Memberi blanko penyerahan jenazah oleh petugas ruangan kepada petugas kamar jenazah Membawa jenazah ke kamar jenazah atau ruangan jenazah dan memberi surat kematian atau berlaku sementara. Keluarga jenazah menandatangani buku registrasi dan blanko penerimaan jenazahnya oleh petugas kamar jenazah dan menghubungi petugas ambulans atau sopir untuk mengantar jenazah pulang.
  2. Jenazah luar rumah sakit. Petugas kamar jenazah menerima jenazahnya yang diantar oleh pihak manapun dan petugas kamar jenazah menghubungi dokter IGD untuk visum bersama perawat.

24 Jam

Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


Mengurus Jenazah

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Jenazah"