Rekam Medis

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. ktp
  2. jkn
  3. rujukan
  4. kk
  5. Kartu berobat

  1. 1. Pasien datang dan diperiksa kelengkapan berkas oleh petugas, pengambilan nomor antrian 2. bila nomor antrian sudah disebut pasien menuju ke tempat pendaftaran 3. petugas pendaftaran menerima pasien dan mengajak pulang kelengkapan berkas 4. untuk pasien non JKN petugas mengarahkan pasien ke tempat verifikasi untuk verifikasi berkas non JKN 5. petugas wawancara pasien memastikan pasien tersebut belum pernah berobat di rumah sakit.
  2. Untuk pasien baru petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien untuk pasien yang tidak membawa kartu identitas petugas mewawancara untuk mendapatkan data sosial pasien dan petugas pendaftaran mencetak atau membuat kip kartu identitas berobat dan menyerahkan keep kepada pasien dan menjelaskan bahwa kip harus selalu dibawa bila berobat ke rumah sakit.
  3. Untuk pasien lama petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien petugas melakukan penginputan data sosial pasien ke dalam komputer SIM RS untuk pasien JKN petugas mencetak jaminan sep kemudian mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju untuk pasien umum petugas pendaftaran mengarahkan pasien kabin sistem untuk mencetak kuitansi pembayaran kemudian ke bank untuk melakukan pembayaran untuk pasien non JKN petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju petugas mencatat di buku registrasi penerimaan pasien rawat jalan
  4. Untuk pasien baru petugas menyiapkan lembar pengkajian pasien rawat jalan dan berkas rekam medis pasien baru petugas penyimpanan mengambil dan menyerahkan berkas rekam medis tersebut ke petugas pendistribusi untuk kemudian dibawa ke poliklinik
  5. Untuk pasien lama petugas penyimpanan mengambil print out permintaan rekam medis dan menyediakan berkas rekam medis lama dan mengisi lembar pengkajian rawat jalan sesuai dengan poliklinik tujuan dan petugas penyimpanan menyerahkan berkas akan medis tersebut ke petugas pendistribusi untuk kemudian dibawa ke poliklinik yang dituju

pasien baru : 10 menit

pasien lama : 5 menit


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"