Bank Darah Rumah Sakit

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. SURAT PENGANTAR DARI DOKTER YANG MERAWAT
  2. FORMULIR PERMINTAAN DARAH

  1. Petugas perawatan mengisi formulir permintaan darah sesuai dengan permintaan dokter dengan identitas pasien yang jelas.
  2. Petugas menyiapkan alat bahan untuk mengambil spesimen atau contoh darah.
  3. Petugas laboratorium menerima formulir dan specimen kemudian mencocokkan identitas pasien dengan lembar permintaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan golongan darah dan rhesus pasien jika pasien pemeriksaan yang dilakukan hanya golongan darah pasien sedangkan apabila diambil darah akan digunakan maka dilakukan cross matching sesuai permintaan.
  4. Jika pasien akan dioperasi dan kondisi yang segera bisa tidak dilakukan cross matching tetapi dpjp mengisi formulir tidak dilakukan cross matching dan ditandatangani petugas laboratorium tetap melanjutkan untuk pemeriksaan cross matching.
  5. Jika darah yang sudah dikros matchine dan cocok antara darah donor dan darah pasien maka akan disalurkan ke perawatan.
  6. Jika ada hasil pemeriksaan kurs matching yang tidak cocok antara darah donor dan darah pasien dilakukan pemeriksaan sekali lagi jika hasilnya tetap sama inkompability maka sampel akan dikirim ke utd PMI untuk ditindaklanjuti.

60 Menit


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


Bank Darah RS

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bank Darah Rumah Sakit"