sentral opname

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. KTP/KK
  2. bpjs
  3. surat rujukan
  4. pengantar opname

  1. Penanggung jawab atau keluarga terdekat pasien.
  2. Setelah didaftar keluarga pasien menandatangani general concern rawat inap.
  3. Petugas so menyerahkan berkas rawat inap kepada keluarga pasien untuk mengambil obat apabila ada di apotek IGD.
  4. Setelah itu membawa map ke IGD dan menyerahkan ke petugas IGD beserta obatnya.
  5. Proses pemeriksaan dan menunggu ke ruang rawat inap.

30 Menit


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


pendaftaran sentral opname

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "sentral opname"