Instalasi Nicu

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. ktp ibu bayi
  2. kk orang tua
  3. bpjs ibu bayi
  4. surat keterangan lahir
  5. rujukan
  6. surat pngantar rawat inap

  1. Pasien datang dari IGD klinik anak ruang kamar bersalin IBS dan ruang rawat inap untuk mendapatkan pelayanan bagi bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khusus.
  2. Petugas bersama orang tua bayi membawa pasien menuju ke ruangan nicu untuk mendapatkan perawatan khusus dari.
  3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan pasien.
  4. Setelah pengurusan administrasi selesai maka pasien dapat pulang atau rujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi.

24 Jam


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


Pelayanan inkubator untuk bayi dengan berat badan lahir rendah dan bayi hipotermi. Pelayanan ventilator untuk bayi dengan distress pernapasan dan bayi premature. T piece resusisator untuk penanganan bayi yang asfiksia. Pelayanan fototerapi untuk bayi ikterik atau kuning. Pelayanan metode kanguru

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Nicu"