Farmasi

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. Rawat jalan Pasien umum lembar resep bukti pembayaran dari billing system Pasien JKN atau BPJS Lembar resep dari dokter rumah sakit Andi Makkasau. Bukti jaminan peserta. Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa. Pasien asuransi lainnya. Lembar resep bukti jaminan peserta atau fotokopi kartu keanggotaan asuransi dan bukti pelayanan pasien sesuai dengan poli klinik tempat pasien diperiksa.
  2. Rawat inap Lembar resep lembar catatan penggunaan obat.

  1. Rawat jalan. Pasien membawa lembar resep lalu apoteker menerima resep dan memberi nomor. Pengkajian resep atau verifikasi awal meliputi persyaratan administrasi farmasetik dan klinis. Input obat dalam aplikasi penyiapan obat dan peracikan obat pemberian etiket verifikasi akhir oleh apoteker pemberian konseling informasi obat dan edukasi penyerahan obat ke pasien dan pasien membubuhkan tanda tangan pada lembar resep.
  2. Rawat inap Pasien membawa lembar resep apoteker menerima resep dari petugas ruangan pengkajian resep verifikasi awal meliputi persyaratan administrasi farmasetik dan klinis. Input obat dalam aplikasi penyiapan obat dan peracikan obat pemberian etiket verifikasi akhir oleh apoteker pengantaran obat ke ruangan perawatan rawat inap petugas perawatan rawat inap membubuhkan tanda tangan pada lembar resep sebagai bukti penyerahan

Pelayanan farmasi

1. 08.00 s/d 14.00 apotek rawat jalan dan apotek umum

2. 24 jam apotek igd, ibs, dan rawat inap

waktu tnggu obat

1. obat jadi kurang lebih 30 menit

2. obat racikan kurang lebih 60 menit

sesuai peraturan walikota tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah kota parepare

Alkes, bahan medis habis pakai, farmasi klinik, dan cito rekonsiliasi obat

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"