Radiologi

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. asien umum surat pengantar dari dokter kartu pendaftaran kuitansi dari billing system atau kasir Pasien BPJS surat pengantar dari dokter menunjukkan surat jaminan pelayanan kartu pendaftaran Pasien non BPJS surat pengantar dari dokter fotocopy KK KTP dan telah diacc oleh pengelola kartu pendaftaran Asuransi pengantar atau surat pengantar dari dokter kartu pendaftaran kartu kepesertaan
  2. Rawat jalan 1. Pasien rawat jalan baik dari poliklinik maupun dari luar rumah sakit swasta melakukan pendaftaran atau registrasi di loket instalasi radiologi 2. Apabila pasien umum terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ke billing system 3. Pasien diantar ke instalasi radiologi 4. Dilakukan browsing hasil sambil pasien menunggu di tempat yang telah disediakan 5. Hasil dikirim ke instalasi radiologi Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie 6. Loket pengambilan hasil 7. Pasien kembali ke dokter yang merujuk atau menangani

  1. Rawat jalan 1. Pasien rawat jalan baik dari poliklinik maupun dari luar rumah sakit swasta melakukan pendaftaran atau registrasi di loket instalasi radiologi 2. Apabila pasien umum terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ke billing system 3. Pasien diantar ke instalasi radiologi 4. Dilakukan browsing hasil sambil pasien menunggu di tempat yang telah disediakan 5. Hasil dikirim ke instalasi radiologi Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie 6. Loket pengambilan hasil 7. Pasien kembali ke dokter yang merujuk atau menangani
  2. Rawat Inap 1. Pasien dari IGD perawatan dilakukan pendaftaran registrasi di loket instalasi radiologi 2. Apabila pasien umum petugas melampirkan kuitansi pada map pasien 3. Pasien diantar ke instalasi radiologi Rumah Sakit umum Andi Makkasau 4. Pasien menerima pemeriksaan 5. Hasil dikirim ke instalasi radiologi Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie 6. Pasien rawat inap hasil dapat diambil oleh keluarga / perawat dan kembali ke tempat perawatan 7. Hasil pemeriksaan kembali ke dokter yang menangani

Rata kurang lebih 3 jam


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 

 


Pemeriksaan ultrasonografi Pemeriksaan x-ray CT scan kontras dan non kontras Pemeriksaan x-ray konvensional kontras dan non kontras

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"