Cetak Sertifikat Apostille

  1. Membawa KTP pemohon
  2. Dokumen yang diajukan
  3. Bukti pembayaran
  4. Surat Kuasa bermeterai (apabila mewakili pihak lain)

  1. Bawa seluruh persyaratan ke loket pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY
  2. Sampaikan Nomor Permohonan pemohon dan perlihatkan bukti pembayaran kepada petugas
  3. Petugas akan mencocokkan data dan dokumen
  4. Jika sesuai, petugas melakukan pencetakan Sertifikat Apostille dan pelekatan Dokumen pada Sertifikat Apostille

Apabila dokumen sudah diverifikasi,dinyatakan lengkap dan sesuai

Biaya Rp 150.000,00 dibayarkan pada saat pemohon mengisi formulir permohonan online pada apostille.ahu.go.id

Sertifikat Apostille

WA Kantor Wilayah Kemenkumham DIY 08112640146

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

apostille.ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Sertifikat Apostille"