Instalasi Laboratorium Terintegrasi

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. Rawat jalan. 1. Pasien umum Menunjukkan surat pengantar dari dokter. kartu pendaftaran. Kuitansi dari kasir setelah dibuatkan Jika dilakukan pemeriksaan rujukan ke laboratorium di luar rumah sakit maka dibuatkan pengantar oleh dokter laboratorium. 2. Pasien BPJS Menunjukkan surat pengantar dari dokter surat jaminan pelayanan kartu pendaftaran jika dilakukan pemeriksaan rujukan ke laboratorium di luar rumah sakit maka dibuatkan pengantar oleh dokter laboratorium 3. Non BPJS Menunjukkan surat pengantar dari dokter fotokopi KK KTP yang sudah diverifikasi oleh pengelola kartu pendaftaran jika dilakukan pemeriksaan rujukan ke laboratorium di luar rumah sakit maka dibuatkan pengantar oleh dokter laboratorium. 4. Asuransi Menunjukkan surat pengantar dari dokter kartu pendaftaran kuitansi dari kasir setelah dibuatkan perincian sesuai jenis pemeriksaan oleh bagian administrasi laboratorium jika dilakukan pemeriksaan rujukan ke laboratorium di luar rumah sakit maka dibuatkan pengantar oleh dokter laboratorium
  2. Rawat Inap 1. Surat pengantar dari dpjp yang sudah diisi lengkap 2. Jika dilakukan pemeriksaan rujukan ke laboratorium di luar rumah sakit maka dibuatkan pengantar oleh dokter laboratorium dengan kelengkapan berkas sebagai berikut A. Pasien umum kwitansi pembayaran dari kasir sesuai jenis pemeriksaan B. Pasien BPJS fotocopy surat eligibilitas peserta SEP C. Non BPJS fotocopy KK KTP yang sudah diverifikasi oleh pengelola D. Asuransi kuitansi pembayaran dari kasir sesuai jenis pemeriksaan

  1. Pasien atau keluarga melakukan registrasi di loket administrasi laboratorium Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan darah Sampling dilakukan oleh petugas laboratorium Pengiriman sampel ke laboratorium Rumah Sakit A. Makkasau Proses pemeriksaan sampel di RS. A. Makkasau
  2. Pencatatan validasi dan verifikasi hasil Penyerahan hasil pada loket administrasi laboratorium Hasil dikirim ke laboratorium Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie Pasien rawat jalan hasil dikirim ke poliklinik dan pasien rawat inap hasil dikirim ke penanggung jawab ruangan rawat inap

Patologi klinik hasil sesuai dalam waktu kurang lebih 120 menit dimulai pada saat pengambilan sampel sampai hasil selesai diinput kecuali pemeriksaan tertentu seperti mikrobiologi imunologi dll.

 Patologi anatomi sesuai dengan jenis pemeriksaan Pelayanan darah pemeriksaan selesai dalam waktu kurang lebih 60 menit


Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 


Laboratorium sesuai permintaan dokter

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium Terintegrasi"