Surat Legalisasi

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. 2. Berkas Pelengkap Surat Pengantar

  1. 1. Masyarakat Mendaftar dengan Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Petugas Loket menerima berkas
  3. 3. Petugas Menyerahkan kepada Subbag Umum dan Kepegawaian
  4. 4. Setelah Dokumen Surat Keterangan dibuat ditanda tangani Camat melalui Sekcam
  5. 5. Berkas diterima kembali oleh Petugas Loket
  6. 6. Masyarakat Menerima Surat Legalisasi

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi

1.   Melalui Kotak Pengaduan

2.   Telepon : 0813 7637 7373

3.   SMS      : 0813 7637 7373

4.   WA        : 0813 7637 7373

5.   Email    : kecamatansiantarutara1@gmail.com

6.   FB/IG   : kecamatansiantarutara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Legalisasi"