Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Formulir Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan
  2. 2. Surat Keterangan dari Kelurahan
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto Copy KTP
  5. 5. Akta Cerai/Apabila Janda atau Duda
  6. 6. Surat Belum Pernah Menikah (Apabila Lajang)
  7. 7. Surat Keterangan Dokter

  1. 1. Masyarakat Mendaftar dengan Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Petugas Loket menerima berkas
  3. 3. Petugas Menyerahkan kepada Subbag Umum dan Kepegawaian
  4. 4. Setelah Dokumen Surat Keterangan dibuat ditanda tangani Camat melalui Sekcam
  5. 5. Berkas diterima kembali oleh Petugas Loket
  6. 6. Masyarakat Menerima Surat Dispensasi Nikah

Satu Hari

Pengurusan Surat Dispensasi Nikah Tidak Di Pungut Biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.   Melalui Kotak Pengaduan

2.   Telepon : 0813 7637 7373

3.   SMS      : 0813 7637 7373

4.   WA        : 0813 7637 7373

5.   Email    : kecamatansiantarutara1@gmail.com

6.   FB/IG   : kecamatansiantarutara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"