Instalasi Rawat Inap

No. SK: 7 Tahun 2021

  1. Pasien umum: kartu identitas kartu berobat
  2. Kartu BPJS: kartu berobat, kartu BPJS kartu identitas, pengantar opname dan sep yang diterbitkan rumah sakit
  3. Jasa Raharja: kartu berobat, kartu identitas, surat pengantar opname, surat jaminan dari jasa Raharja
  4. Pasien Jamkesda : kartu berobat, KTP, KK fotokopi masing-masing satu rangkap

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap segera mendaftar di central opname sekaligus pemesanan tempat rawat inap.
  2. Keluarga pasien atau pengantar pasien mengurus persyaratan rawat inap pasien sesuai dengan pembayaran Pasien BPJS mengurus sep di loket pelayanan sep rawat inap kemudian ke petugas administrasi bangsa dalam waktu 3 kali 24 jam Pasien non BPJS mengurus persyaratan di ruang pelayanan kemudian melegalkan fotocopy KTP dan KK kemudian ke administrasi bangsal Pasien umum dan jasa Raharja mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal
  3. Pasien masuk bangsal atau rawat inap
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar oleh Rumah Sakit oleh dokter keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan ketentuan Pasien BPJS pasien BPJS rawat inap sesuai dengan kelasnya maka bisa langsung pulang Pasien BPJS rawat inap naik kelas maka harus mengurus administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak di bayar BPJS setelah itu pasien membayar k-link sistem dan pasien dibolehkan untuk pulang Pasien umum keluarga pasien harus menyelesaikan pembayaran di billing system kemudian diperbolehkan pulang pasien non BPJS atau jasa Raharja bisa langsung pulang

Waktu sampai di ruangan rawat inap 1 jam 

Waktu pelayanan 24 jam 

Lama rawat inap 3 sampai 7 hari perawatan

 

Umum : sesuai Perda No. 2 Tahun 2017

JKN : Permenkes No.4 Tahun 2017

 


Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)

Email : rsainunhabibieparepare@gmail.com

Telp SMS / WA : 081142601939

Kotak Saran : 3

Petugas Informasi dan Pengaduan :

1. Budiansyah Nadjpa, SE,MM

2. Depy Arnas, S.I.Kom

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"