Proses Pendistribusian Barang Bag Bekhar Roum Setjen Kemhan Kepada Satker UO Kemhan

  1. Surat Perintah Pendistribusian

  1. Surat Perintah dari Pejabat Terkait Kepada Kepala Gudang
  2. Pejabat Gudang Mengeluarkan Barang Sesuai Permintaan Satker
  3. Pejabat Gudang Membuat Bukti Pengeluaran Barang
  4. Satker/Personil Menerima Barang
  5. Pejabat Gudang Melaporkan Kepada Pejabat Terkait

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengiriman Barang Biro Umum Setjen Kemhan

https://ppid.kemhan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pendistribusian Barang Bag Bekhar Roum Setjen Kemhan Kepada Satker UO Kemhan"