sesuai dengan jenis kasus
Tarif pelayanan pasien di unit gawat darurat sesuai jenis tindakan dan indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)
Pasien BPJS Kesehatan
atau KIS gratis
jasa pelayanan kesehatan kasus kegawat daruratan
1. Secara Langsung
2. Telp/SMS/WA Ke : 082 188 671 505
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store