Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. Pasien datang masuk unit gawat darurat ( UGD ) untuk dilakukan Triase
  2. Dilakuakn pemeriksaan sesuai dengan prinsip kegawat daruratan
  3. Kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke blangko rekam medic
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan yang cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa di ijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu di rujuk ke rumah sakit

sesuai dengan jenis kasus

Tarif pelayanan pasien di unit gawat darurat  sesuai jenis tindakan dan indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)
Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis

jasa pelayanan kesehatan kasus kegawat daruratan

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"