Pelayanan Ruang Rawat Inap

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali

  1. Pasien berasal dari IGD
  2. Petugas rawat inap memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Pemberian terapi / pemeriksaan penunjang (Laboratorium) sesuai indikasi medis
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan Dokter/Perawat
  5. Apabila pasien dapat ditangani maka diberikan asuhan medis dan keperawatan Apabila tidak dapat ditangani maka pasien dirujuk lebih lanjut
  6. Pasien direncanakan pulang
  7. Pasien (Keluar) menyelesaikan administrasi

·        Lama perawatan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien


·      Tarif perawatan pasien umum :

o   Rawat inap perhari ( >3 TT )       : Rp 120.000

o   Rawat inap perhari ( 1-2 TT )      : Rp 150.000

o   Rawat satu hari ( one day care ) : Rp 120.000

·      Tarif pelayanan pasien umum di Ruang Rawat Inap sesuai jenis tindakan dan indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)

·      Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.

Pelayanan Rawat Inap

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Inap"