Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. pasien datang dan mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  2. pasien diarahkan ke Poli Gigi, kemudian dilakukan pemeriksaan , penegakan diagnosis, tindakan medias, pengobatan (persepan obat) serta konseling diruang pemerikasaan Poli Gigi
  3. pasien dirujuk ke Laboratorium ataupun Rumah sakit (jika ada indikasi )
  4. kemudian pasien menuju apotik untuk mengambil obat

  Scalling atas atau bawah                     30 menit

   Pencabutan Gigi Anak                        15 menit

 Pencabutan Gigi Permanent              15 menit

Konservasi / penambalan                       30 menit

)

 Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.

Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)


Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 0812 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"