Pelayanan Unit Kamar NIFAS (PASCA BERSALIN)

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. Pasien nifas berasal dari kamar bersalin
  2. Pasien diantar petugas ke ruang nifas
  3. Apabila pasien dapat ditangani maka diberikan asuhan medis dan keperawatan apabila tidak dapat ditangani maka pasien dirujuk
  4. Pasien melakukan konsultasi dengan dokter/ Bidan
  5. Pasien direncanakan pulang
  6. Pasien menyelesaikan administrasi

·        Lama perawatan nifas normal 2-3 hari

·        Lama perawatan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien



Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis

Tarif pelayanan pasien umum di kamar nifas sesuai jenis tindakan dan indikasi medis berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016.

Perawatan payudara , Vulva hygiene dan vagina toilet , Konseling ASI Konseling KB, Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Personal hygiene

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kamar NIFAS (PASCA BERSALIN)"