Pelayanan Poliklinik MTBS

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. pasien datang kemudian mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  2. pasien diarahkan ke Poliklinik MTBS dan mendapatkan pemeriksaan
  3. pasien dirujuk internal ke Poli Umum untuk penegakan diagnosis, pengobatan (peresepan obat) serta konseling diruang pemeriksaan umum
  4. pasien mengambil obat di Apotek

·       Pemeriksaan Tumbuh Kembang Anak          30 Menit

·       Pemeriksaan Kesehatan Anak Balita             25 Menit



Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis

Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)

Pemeriksaan Tumbuh Kembang Anak dan Pemeriksaan Kesehatan Anak

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik MTBS"