Pelayanan Poliklinik Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran
  2. Di Poliklinik KIA pasien akan mendapatkan pemeriksaan (Anamneisa dan Pemeriksaan fisik), dirujuk ke laboratorium (Jika ada indikasi) kemudian penegakan diagnosis, pengobatan serta konseling lalu pasien menuju apotik untuk mengambil obat


Anamneise                              10 - 15  Menit

  Pemeriksaan Kehamilan         20 - 30  Menit

Pemeriksaan ANC                  15 Menit

Ganti perban                           15 - 25 Menit

 Tindik Telinga                          20 - 30 Menit

Konseling                                   20 - 30 Menit



Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis

 Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)

Jasa Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 0852 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Kesehatan Ibu dan Anak "