Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pengguna layanan hadir langsung di kantor Dinas Sosial Kabupaten Manggarai ( Alamat Jalan Renya Rosari No. 33,Telp.(0385)-21157 )
  2. Pengguna layanan membawa dokumen sebagai persyaratan usulan, yaitu; Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar, Foto Copy KTP 1 lembar, Printout foto rumah berwama (tampak depan) 1 lembar dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa.

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Pengisi data aplikasi Sistem tnformasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Manggarai;
  3. Pengisi data aplikasi SIKS-NG mengecek data dari pemohon
  4. Pengisi data aplikasi SIKS-NG akan menginput/mengusulkan data non-DTKS kedalam usulan DTKS ketika menu usulan DTKS aplikasi SIKS-NG dibuka yaitu pada tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakfiir (H-5) setiap bulan
  5. Pengisi data akan mewawancari beberapa pertanyaan kepada pemohon terkait "survey kriteria" pengusulan DTKS
  6. Pengisi data aplikasi SIKS-NG melakukan pengolahan usulan DTKS dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terkahir (H-1) setiap bulan.
  7. Menyimpan/Mengarsipkan berkas pemohon dan dokumen peryesahan DTKS

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengusulan DTKS untuk keperluan : Terdata dalam DTKS Kemensos dan Mendapatkan Bantuan Sosial

Secara langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"