Pelayanan Unit Kamar Bersalin

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobata bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat

  1. Pasien datang masuk ke Ruang kamar bersalin
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan jenis kasus
  3. Kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke blangko rekam medic
  4. Konsultasi dengan petugas atau bidan
  5. Melaksanakan tindakan medis sesuai jenis kasus
  6. Kolaborasi pemeriksaan penunjang ( bila ada atau diperlukan )
  7. Pasien dirawat, pulang atau dirujuk.

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

Lama tindakan disesuaikan dengan jenis kasus dan kondisi pasien


 Tarif pelayanan pasien di kamar bersalin sesuai jenis tindakan dan indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)

Umum : Rp 600. 000 – Rp 750.000 ( sesuai jenis persalinan )

Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis.


• Jasa pelayanan kesehatan Persalinan dan kasus kegawat daruratan kebidanan/ kandungan

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kamar Bersalin "