Pengurusan Rekomendasi Adopsi Anak

  1. Surat permohonan ijin pengangkatan anak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat keterangan kesehatan dari RS Pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa RS Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsteri dan ginkelogi RS Pemerintatr dan fotocopy akte COTA
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Manggarai melalui Dinas Sosial Kabupaten Manggarai
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui kelayakan COTA
  3. Apabila tidak memenuhi syarat maka akan ada pemberitahuan, apabila memenuhi syarat maka kepala seksi menyusun konsep permohonan dan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Konsep rekomendasi diserahkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala bidang untuk ditandatangani
  5. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Dinas
  6. Fotocopy Surat nikah/akte nikah COTA yang telah dilegalisir
  7. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga COTA yang telah dilegalisir
  8. Akte kelahiran, Fotocopy akte kelahiran CAA yang telah dilegalisir
  9. Surat keterangan penghasilan dari tempat COTA bekerja
  10. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan atau laporan pekerja sosial
  11. Surat pemyataan motivasi COTA di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
  12. Surat perryataan COTA dia atas kertas bermeterai bahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  15. Surat pemyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya kepada anak angkatnya
  16. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  17. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung kepada COTA
  18. Laporan COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Manggarai (Laporan kunjungan rumah 1 dan 2)
  19. Foto COTA dan CAA

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi Anak

1. Kunjungan langsung ke Dinas Sosial Kab. Manggarai

2. Saran dan masukan melalui kotak saran yang disediakan

3. Tindak lanjut penanganan melalui bidang pernberdayaan sosial

4. SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

5. SMS ke 1708

6.Manggaraikab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi Adopsi Anak"