No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2022
1. 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
2. Khusus informasi yang berkaitan dengan informasi tahapan pemilu, jangka waktu selama 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja;
3. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.
1. KPU Kabupaten Wonogiri tidak memungut biaya atas Pelayanan informasi yang diberikan, kecuali jika terdapat biaya penggandaan, perekaman dan/atau pengiriman informasi melalui pos/jasa pengiriman yang akan dibebankan pada Pemohon Informasi;
2. Biaya penggandaan, CD/DVD untuk perekaman, dan biaya pengiriman adalah biaya ril yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan/pengiriman dan penjual CD/DVD;
3. Pemohon Informasi dianjurkan melakukan fotocopy/penggandaan sendiri disekitar gedung kantor KPU Kabupaten Wonogiri, atau menyediakan CD/DVD/flashdisk sendiri untuk perekaman data dan informasi.
Informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy
Kantor KPU Kabupaten Wonogiri
Jalan Gunung Gandul, Joho Lor, Giriwono, Wonogiri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store