Pelayanan Informasi Publik

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2022

  1. Identitas diri (nama, alamat)
  2. Subyek/Jenis informasi yang diminta
  3. Bentuk informasi yang diminta
  4. cara penyampaian informasi yang diinginkan

  1. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menerima permohanan informasi publik dari Pemohon informasi, baik secara tertulis (surat, email, ruang interaksi di website KPU Kabupaten Wonogiri, atau media lain ) maupun tidak tertulis/langsung (datang ke kantor KPU Kabupaten Wonogiri)
  2. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi meminta Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi
  3. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mencatat identitas pemohon informasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
  4. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi memilah permohonan informasi
  5. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi melaporkan permohonan informasi kepada PPID
  6. PPID memutuskan untuk memberi atau menolak memberikan informasi
  7. Apabila keputusannya diberikan, PPID melalui Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi memberikan informasi kepada pemohon sebagian atau seluruhnya
  8. Apabila keputusannya ditolak, PPID membuat konsep dan melaporkan alasan penolakan memberikan informasi atas informasi yang dikecualikan secara tertulis kepada Atasan PPID
  9. Atasan PPID mempelajari dan menyetujui konsep alasan tertulis penolakan memberikan informasi atas informasi yang dikecualikan
  10. Petugas layanan informasi menyampaikan alasan penolakan secara tertulis atas informasi yang dikecualikan kepada Pemohon Informasi

1. 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;

2. Khusus informasi yang berkaitan dengan informasi tahapan pemilu, jangka waktu selama 2 (dua) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja;

3. Perpanjangan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan.

1. KPU Kabupaten Wonogiri tidak memungut biaya atas Pelayanan informasi yang diberikan, kecuali jika terdapat biaya penggandaan, perekaman dan/atau pengiriman informasi melalui pos/jasa pengiriman yang akan dibebankan pada Pemohon Informasi;

2. Biaya penggandaan, CD/DVD untuk perekaman, dan biaya pengiriman adalah biaya ril yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan/pengiriman dan penjual CD/DVD;

3. Pemohon Informasi dianjurkan melakukan fotocopy/penggandaan sendiri disekitar gedung kantor KPU Kabupaten Wonogiri, atau menyediakan CD/DVD/flashdisk sendiri untuk perekaman data dan informasi.

Informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy

Kantor KPU Kabupaten Wonogiri

Jalan Gunung Gandul, Joho Lor, Giriwono, Wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"