Pelayanan Apotek

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP / KK bagi pasien BPJS / umum / KIS yang pertama kali berobat
  4. Membawa resep dokter yang berlaku di Puskesmas Leppangang

  1. Petugas apotek menerima resep yang diserahkan oleh pasien
  2. Petugas apotek membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter
  3. Petugas apotek menyiapkan obat sesuai permintaan dalam resep
  4. Petugas apotek menulis label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien
  5. Petugas apotek memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan etiketnya
  6. Petugas apotek memanggil pasien dan memeriksa ulang identitas pasien sesuai yang tercantum dalam resep sebelum obat diserahkan kepada pasien
  7. Petugas apotek memberikan informasi dan edukasi mengenai obat
  8. Petugas apotek menyerahkan obat kepada pasien
  9. Petugas apotek menyimpan arsip resep

Resep non racikan                  ≤ 5 menit

Resep racikan           ≤ 10 menit


Pasien BPJS Kesehatan atau KIS gratis

 Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)


jasa pelayanan Obat, dan Informasi dan edukasi mengenai obat

1.    Secara Langsung

2.    Telp/SMS/WA Ke       : 082 188 671 505

3.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"