Resep non racikan ≤ 5 menit
Resep racikan ≤ 10 menit
Pasien umum membayar karcis retribusi Rp. 5.000, ditambah biaya pemeriksaan sesuai indikasi medis (Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016)
jasa pelayanan Obat, dan Informasi dan edukasi mengenai obat
1. Secara Langsung
2. Telp/SMS/WA Ke : 082 188 671 505
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store