Izin Pemasangan Reklame (Spanduk, Umbul-Umbul dan Stiker Selain di Jalan Protokol)

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Surat Permohonan Izin Pemasangan Reklame
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan/Perorangan
  4. Bukti Setor Pajak Daerah

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

7 Hari kerja

Sesuai Perda

Izin Pemasangan Reklame (Spanduk, Umbul-Umbul dan Stiker Selain di Jalan Protokol)

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

-  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

-  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

-  Website : kecjombang.cilegon.go.id

-  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

-  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame (Spanduk, Umbul-Umbul dan Stiker Selain di Jalan Protokol)"