Izin Penyelenggaraan Hiburan Keliling (Sirkus/Komedi Putar/Pasar Malam dan Sejenisnya)

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Hiburan Keliling
  2. Foto Copy Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat yang Menyatakan Bahwa Jarak Penyelenggaraan Hiburan dari Tempat Sekolah Lebih Besar dari 100 m, dari Tempat Ibadah Lebih Besar dari 100 m, dari Tempata Perumahan Lebih Besar dari 100 m, dari Tempat Industri Berbahaya Lebih Besar dari 300 m
  4. Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Tetangga

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Hiburan Keliling (Sirkus/Komedi Putar/Pasar Malam dan Sejenisnya)

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

-  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

-  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

-  Website : kecjombang.cilegon.go.id

-  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

-  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Hiburan Keliling (Sirkus/Komedi Putar/Pasar Malam dan Sejenisnya)"