Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar

  1. Anak-anak berusia di bawah 17 Tahun yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarganya, dan bukan anak anak yang ditampung serta dibina di Panti Asuhan

  1. Dinas Sosial menerima data dari masyarakat atau dari desa
  2. Dinas Sosial berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi data
  3. Dinas Sosial membuat SK. Bupati untuk Penetapan Penerima Bantuan Sosial bagi Anak Terlantar

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan sembako dan bansos jenis lainnya

1. Kunjungan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Jl.Renya Rosari No 33 RutengTelp. 0385 - 21157

2. SMS ke 1708

3. SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id

4. Manggaraikab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Anak Terlantar"