SK Penerima Bantuan Sosial Sandang Bagi Lansia dan Anak Yatim

  1. Lanjut Usia
  2. Anak Yatim
  3. Kartu Keluarga (KK)

  1. TKSK
  2. KADES
  3. CAMAT
  4. STAF
  5. KASI
  6. KABID
  7. KADIS
  8. BUPATI

  1. Melakukan koordinasi dengan tenaga kesejateraan sosial kecamatan (TKSK)
  2. TKSK melaporkan hasil koordinasi kepada Camat
  3. Camat memberikan pemberitahuan ke Kelurahan/Desa
  4. TKSK melaporkan hasil pendataan kepada Camat
  5. TKSK berkoordinasi dengan Kelurahan/Desa
  6. Verifikasi dan validasi Data
  7. Imputin data tingkat Kabupaten
  8. Usulan penetapan SK Kepala Dinas
  9. Distribusi Data bantuan permakanan bagi PMKS

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Sandang Bagi Lansia dan Anak Yatim

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Penerima Bantuan Sosial Sandang Bagi Lansia dan Anak Yatim"