Standar Pelayanan Publik BIdang Bantuan Sosial Korban Bencana (Bencana Alam/Sosial)

  1. Mengajukan Permohonan/Laporan Bencana yang ditujukan kepada Bupati Manggarai, tembusan disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai b. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai c. Instansi teknis terkait sesuai bencana yang terjadi
  2. Isi Laporan, tentang : a. Maksud dan tujuan surat permohonan b. Nama lengkap KK korban bencana c. Nama lengkap tanggungan d. Alamat lengkap e. Dokumentasi

  1. Bantuan bersifat tanggap darurat, bukan ganti rugi
  2. Bantuan berupa beras sebanyak 400 gram perjiwa per hari
  3. Bantuan lain berupa makanan siap saji, sandang, perlengkapan, keluarga, peralatan dapur (sesuai jenis bencana)
  4. Bantuan berlaku hanya 14 had (masa tanggap darurat) sesuai Permensos Nomor 22 Tahun 2019

Setiap hari kerja pukul 08.00 - 15.00 WITA.

Tidak dipungut biaya

1.Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2.Bantuan Logistik

1. Kurjungan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Jl.Renya Rosari No 33 Ruteng,Telp. 0385-21157

2. SMS ke 1708

3. SP4N-IAPOR! www.lapor.go.id

4. Manggaraikab.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik BIdang Bantuan Sosial Korban Bencana (Bencana Alam/Sosial)"