Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pendikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Foto Copy KTP Pendiri
  2. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  3. Keterangan Kepemilikan atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran
  4. Dalam Hal Pendirian Adalah Badan Hukum, Pendiri Melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian Dibidang Hukum

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pendikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

   -  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

   -  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

   -  Website : kecjombang.cilegon.go.id

   -  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

   -  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pendikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang Diselenggarakan oleh Masyarakat"