No. SK: 09.1 Tahun 2023
1. Sidang Tim PIPA dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan/triwulan;
2. Maksimal penyelesaian prosedur pengangkatan anak pada Dinas Sosial Provinsi NTB adalah 3 (tiga) bulan 7 (tujuh) hari untuk adopsi langsung dan 9 (Sembilan) bulan 15 (lima belas) hari untuk adopsi melalui Orsos/Yasos sejak surat permohonan diterima oleh Dinas Sosial Provinsi NTB;
3. Izin Pengasuhan Anak Sementara diberikan untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang
6 (enam) bulan lagi apabila diperlukan;
Tidak dipungut biaya
Peneribitan izin orang tua angkat.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896
b. Website: sosial.ntbprov.go.id
c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id;
d. Facebook: Dinas Sosial NTB;
e. Whatsapp: 085704173050;
f. Instagram: @dinas_sosial_ntb
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store