Penerbitan Izin Orang Tua Angkat

No. SK: 09.1 Tahun 2023

  1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akte Kelahiran, atau bukti lainnya);
  2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan;
  3. Belum mempunyai anak, atau hanya mempunyai seseorang anak;
  4. TIdak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Se-agama dengan anak yang diangkat
  6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan Surat Keterangan dari tempat bekerja
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat
  8. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
  9. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter
  10. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan calon orang tua angkat untuk
  11. Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar
  12. Tidak menelantarkan anak
  13. Tidak memperlakukan anak secara semena-mena
  14. Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
  15. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan berdasarkan surat keputusan dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota tentang izin pengasuh anak
  16. Bagi orang tua WNI yang di luar negeri mengangkat anak WNI di Indonesia, maka calon orang tua tersebut harus berada di Indonesia selama proses pengankatan anak tersebut berlangsung
  17. Anak terlantar berumur kurang dari 5 tahun, ketika permohonan diajukan kepada Dinas/Instansi Sosial Provinsi/Kab/Kota, berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan atau surat keterangan lahir yang sah
  18. Berada dalam asuhan Organisai sosial, atau berada dalam lingkungan orang tua pengganti

  1. Calon Orang Tua Asuh (COTA) mengisi daftar tamu dan mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan kepada petugas front office di lobi Dinas Sosial Provinsi NTB;
  2. Calon Orang Tua Asuh (COTA) menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/ Pratama ke bidang pelaksana pelayanan/Pekerja Sosial;
  3. Calon Orang Tua Asuh (COTA) menerima konfirmasi apabila permohonan diterima atau ditolak yang diteruskan oleh petugas bidang pelaksana pelayanan dari unit kerja;
  4. Apabila permohonan diterima, bidang pelaksana pelayanan/Pekerja Sosial akan melakukan kunjungan (Home Visit) ke rumah Calon Orang Tua Asuh (COTA) dan memberikan laporan ke Tim PIPA;
  5. Dinas Sosial Provinsi NTB akan memberikan SK Izin Pengasuhan Anak (sementara) atau Izin Pengangkatan Anak (secara langsung) kepada Calon Orang Tua Asuh (COTA) sebagai rekomendasi proses pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri;

1. Sidang Tim PIPA dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan/triwulan; 

2. Maksimal penyelesaian prosedur pengangkatan anak pada Dinas Sosial Provinsi NTB adalah 3 (tiga) bulan 7 (tujuh) hari untuk adopsi langsung dan 9 (Sembilan) bulan 15 (lima belas) hari untuk adopsi melalui Orsos/Yasos sejak surat permohonan diterima oleh Dinas Sosial Provinsi NTB; 

3. Izin Pengasuhan Anak Sementara diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang 6 (enam) bulan lagi apabila diperlukan;

Tidak dipungut biaya

Peneribitan izin orang tua angkat.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125; 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 

a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896 

b. Website: sosial.ntbprov.go.id 

c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id; 

d. Facebook: Dinas Sosial NTB; 

e. Whatsapp: 085704173050; 

f. Instagram: @dinas_sosial_ntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sosial@ntbprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Orang Tua Angkat"