Pelayanan Ijin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)

  1. Surat Menyurat antar Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah

  1. Menerima surat pengajuan ziarah
  2. Memproses permohonan surat ziarah
  3. Mengecek waktu pemohon perijinan dengan pemohonan lain
  4. Membuat konsep jawaban tertulis dan lisan kepada pemohon
  5. Menandatangani surat ijin ziarah
  6. Mengirimkan hasil pendaftaran ijin kepada pemohon
  7. Meminta tanda bukti penerimaan ijin oleh pemohon
  8. Menyimpan/Mengarsipkan tanda bukti penerimaan ijin pemohon

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)

1. Kunjungan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai

2. SMS ke 1708

3. SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id 

4.Manggaraikab.lapor. go.id 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)"