Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Surat keterangan dari Desa
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Permohonan Penyandang Disabilitas
  2. Pekerja Sosial
  3. Kasi/Staf
  4. Kabid
  5. Kadis
  6. Bupati

  1. Pemohohn mengajukan permohonan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kab. Halmahera Selatan disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa 
  2. Disposisi Surat Permohonan
  3. Melakukan Rekapitulasi, Verifikasi dan Assesment kelayakan calon penerima bantuan
  4. Menyusun Rekapitulasi hasil evaluasi, monitoring dan verifikasi calon penerima
  5. Menetapkan calon penerima bantuan disetujui Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti
  6. Surat keputusan Bupati atau Kepala Dinas tentang penetapan penerima bantuan Sosial penyandang Disabilitas
  7. Penyaluran kepada penerima bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial bagi penyandang disabilitas

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

   1. Tatap Muka

  2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas"