Penerbitan Izin Operasional Pendirian Organisasi Sosial

No. SK: 09.1 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran LKS
  2. Akta Notaris LKS/ORSOS
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Struktur Organisasi Lembaga, Nama, Alamat, No Telepon Pengurus dan Anggota
  6. Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Modal Kerja
  9. Kelengkapan Sarana dan Prasarana

  1. Dinas Sosial melakukan penyebarluasan pedoman dan formulir pendaftaran LKS/Orsos;
  2. LKS/Orsos mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan persyaratan, mengisi formulir pendaftaran dan menginformasikan kepada petugas front office di lobi Dinas Sosial Provinsi NTB;
  3. Pemohon menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada ke bidang pelaksana pelayanan untuk dilakukan verifikasi lapangan;
  4. Pemohon menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan, Apabila ; 1) Persyaratan yang diajukan sesuai, maka permohonan akan di proses untuk mendapatkan tanda daftar serta nomor register LKS/Orsos; dan 2) Persyaratan yang diajukan tidak sesuai, maka dilakukan pengembalian berkas kepada pemohon untuk dilengkapi dan diajukan kembali.

LKS/ORSOS menyerahkan formulir pendaftaran dan syarat-syaratnya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pedoman dan formulir pendaftran didapatkan dan penerbitan tanda daftar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Pendirian Organisasi Sosial

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125; 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 

a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896

 b. Website: sosial.ntbprov.go.id 

c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id; 

d. Facebook: Dinas Sosial NTB; 

e. Whatsapp: 085704173050; 

f. Instagram: @dinas_sosial_ntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sosial@ntbprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Operasional Pendirian Organisasi Sosial"