No. SK: 09.1 Tahun 2023
LKS/ORSOS menyerahkan formulir pendaftaran dan
syarat-syaratnya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
pedoman dan formulir pendaftran didapatkan dan
penerbitan tanda daftar paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Izin Operasional Pendirian Organisasi Sosial
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896
b. Website: sosial.ntbprov.go.id
c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id;
d. Facebook: Dinas Sosial NTB;
e. Whatsapp: 085704173050;
f. Instagram: @dinas_sosial_ntb
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store