Surat peralihan hak atas tanah dan bangunan

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Foto Copy KK Penjual dan Pembeli
  2. Foto Copy KK Penjual dan Pembeli
  3. Surat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah (Sertivikat/Akta/Girig)
  4. Asli SPPT dan Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Bukti Lunas BPHTB/PPh
  6. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dari Penjual
  7. Riwayat Tanah dari Kelurahan
  8. Surat Keterangan Ahli Waris (Bila Diperlukan)
  9. Surat Kuasa Waris (Bila Diperlukan)
  10. Gambar Situasi Tanah Diketahu Kepala Kelurahan

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

3 Hari kerja

Sesuai ketentuan yang berlaku

Akta Jual Beli ( AJB )/ Akta Hibah/ Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB )/ Surat Pelepasan Hak ( SPH )

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

   -  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

   -  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

   -  Website : kecjombang.cilegon.go.id

   -  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

   -  Kotak pengaduan di area kantor





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store