Izin Pengumpulan Sumbangan

No. SK: 09.1 Tahun 2023

  1. Akta Notaris/Pendirian
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  3. Telah terdaftar pada Instansi Sosial setempat

  1. Pemohon mengisi daftar tamu dan mengajukan permohonan dengan membawa surat permohonan izin dan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan kepada petugas front office di lobi Dinas Sosial Provinsi NTB;
  2. Pemohon menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada ke bidang pelaksana pelayanan;
  3. Pemohon menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan, Apabila ; 1) Persyaratan yang diajukan lengkap, maka permohonan akan di proses untuk mendapatkan izin pengumpulan sumbangan; dan 2) Persyaratan yang diajukan tidak lengkap, maka dilakukan pengembalian berkas kepada pemohon untuk dilengkapi dan diajukan kembali.

Surat Rekomnedasi Gubernur 2 Hari Kerja

Surat Ijin dari Kemensos melaui Online 2 hari kerja, melalui manual 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125; 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 

a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896 

b. Website: sosial.ntbprov.go.id 

c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id; d. Facebook: Dinas Sosial NTB; 

e. Whatsapp: 085704173050; 

f. Instagram: @dinas_sosial_ntb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sosial@ntbprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan"