No. SK: 09.1 Tahun 2023
Surat Rekomnedasi Gubernur 2 Hari Kerja
Surat Ijin dari Kemensos melaui Online 2 hari kerja, melalui manual 10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Pengumpulan Sumbangan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon/Fax: (0370) 638428/625896
b. Website: sosial.ntbprov.go.id
c. e-mail: sosial@ntbprov.go.id; d. Facebook: Dinas Sosial NTB;
e. Whatsapp: 085704173050;
f. Instagram: @dinas_sosial_ntb
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store