Rekomendasi Surat Ijin Tempat Usaha

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Formulir SITU telah ditandatangani RT

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas SITU
  4. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memparaf berkas SITU
  5. Lurah menandatangani berkas SITU
  6. Loket menyerahkan berkas SITU kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Tempat Usaha

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store