Izin Pengumpulan Uang/Barang

No. SK: 09.1 Tahun 2023

  1. Nama dan Alamat Organisasi
  2. Waktu Pendirian
  3. Susunan Pengurus
  4. Kegiatan Sosial yang telah dilaksanakan
  5. Maksud dan Tujuan Pengumpulan Sumbangan
  6. Usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
  7. Waktu Penyelenggaraan
  8. Luas Penyelenggaraan
  9. Cara Penyelenggaraan dan Penyaluran
  10. Rencana Pelaksaan Proyek dan Pembiayaan secara rinci

  1. Pemohon mengisi daftar tamu dan mengajukan permohonan dengan membawa surat permohonan izin dan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan kepada petugas front office di lobi Dinas Sosial Provinsi NTB;
  2. Pemohon menunggu hasil disposisi jabatanPimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada kebidang pelaksana pelayanan;
  3. Pemohon menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan, Apabila ; 1) Persyaratan yang diajukan lengkap, maka permohonan akan di proses untuk mendapatkan izin pengumpulan uang/ barang; dan 2) Persyaratan yang diajukan tidak lengkap, maka dilakukan pengembalian berkas kepada pemohon untuk dilengkapi dan diajukan kembali.

Surat Pengantar Gubernur 2 hari kerja

Surat Izin Kemensos melalui online 2 hari kerja, manual 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbirtan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 57, Mataram, 83125;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukkan langsung via :
  • Telepon/Fax : (0370) 638426/625896
  • Website: sosial.ntbprov.go.id
  • e-mail: sosial@ntbprov.go.id
  • Facebook: Dinas Sosial NTB
  • Whatsapp: 085704173050
  • Instagram: @dinas_sosial_ntb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sosial@ntbprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang/Barang"