Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Pengantar RT
  4. Blanko IMB dari perijinan satu pintu
  5. Fotocopy Sertifikat / Surat Tanah
  6. Fotocopy PBB

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staf memberikan nomor Register IMB
  4. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memparaf Rekomendasi IMB
  5. Lurah menandatangani Rekomendasi IMB
  6. Loket menyerahkan Rekomendasi IMB kepada Pemohon

19 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store