Surat keterangan tanah tidak sengketa

No. SK: 069/Kep.19-2-Kec.Jombang/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Sertifikat/bukti penguasaan tanah (foto copy dan memperlihatkan yang asli
  3. Surat pernyataan tidak sengketa bermaterai cukup
  4. Riwayat tanah dari Kelurahan
  5. Foto copy SPPT dan lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas pengaduan dan konslultasi

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:

-  Telepon, SMS dan WA : 087774711108

-  Email: kec_jombang@cilegon.go.id

-  Website : kecjombang.cilegon.go.id

-  Instagram : kecamatanjombang.cilegon

-  Kotak pengaduan di area kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store